Menyembelih Tumbal Adalah Syirik Akbar

Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.

Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna:

  1. sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala;
  2. kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik);

Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).

Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ

“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).

Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ

Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ

“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك

“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360).

 

Sembelihan-Sembelihan Yang Dibolehkan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam:

  1. Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan.
  2. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه

    Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47).

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أَولِمْ ولو بشاةٍ

    Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427).

  3. Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman:أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ

    Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72).

Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله

“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927).

 

Mintalah Hanya Kepada Allah

Maka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.

Allah Ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)

bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ

Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)

Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).

Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)

Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:

قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).

Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.

Semoga Allah memberi taufik.

 

***

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/41303-menyembelih-tumbal-adalah-syirik-akbar.html

Kisah Umar bin Khattab Taklukkan Sungai Nil, Hapus Tradisi Tumbal

Kisah Umar bin Khattab ini diriwayatkan oleh Abdul Hakim dalam Futuha Mishra (Sejarah Penaklukan Mesir). Juga dicantumkan Muhammad Abdul Aziz al Halawi dalam Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al Khattab (Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khattab).

Kisah Menaklukkan Sungai Nil

Kisah ini terjadi ketika Amr bin Ash berhasil menaklukkan Mesir. Saat memasuki bulan Bu’unah (salah satu bulan dalam kalender yang berlaku di Mesir waktu itu), penduduk datang menghadapnya.

“Wahai Gubernur, sesungguhnya Sungai Nil kami ini memiliki tradisi yang airnya tidak akan mengalir kecuali dengan tradisi tersebut.”

“Tradisi apakah itu?”

“Jika telah melewati tanggal 12 bulan Bu’unah, kami akan mengambil seorang anak gadis dari orangtuanya. Kami akan membujuk orangtua itu agar mau merelakan anak gadisnya sebagai tumbal. Lalu kami rias gadis itu dengan pakaian dan perhiasan yang menawan, lalu kami lemparkan ia ke Sungai Nil.”

Amr bin Ash terkejut mendengar tradisi tumbal itu. Tradisi syirik sekaligus pembunuhan keji. Masalah aqidah sekaligus masalah nyawa manusia.

“Sesungguhnya tradisi ini tidak ada dalam Islam. Islam menghapus segala tradisi leluhur sebelumnya yang bertentangan dengan ajaranNya,” demikian jawaban tegas Amr bin Ash.

Sesuai arahan Amr bin Ash, mereka menahan diri melakukan tradisi tumbal itu. Mereka bersabar selama tiga bulan; Bu’unah, Abib dan Masra. Namun air Sungai Nil tidak juga mengalir seperti biasanya.

Tidak mendapatkan air adalah masalah besar bagi penduduk. Karenanya mereka berniat pindah dari situ.

Mengetahui kesulitan penduduk dan keinginan mereka untuk pindah, Amr bin Ash mengirim surat kepada khalifah Umar bin Khattab. Ia menceritakan peristiwa yang terjadi dan meminta arahan Umar.

“Engkau benar,” jawab Umar bin Khattab melalui surat. “Sesungguhnya Islam menghapus seluruh tradisi yang buruk. Bersama surat ini, kukirimkan pula kepadamu lembar kertas. Jika telah sampai kepadamu, lemparkan lembaran itu ke Sungai Nil.”

Sebelum melempar kertas itu ke Sungai Nil, Amr bin Ash membuka dan membaca isinya. “Dari hamba Allah Umar Amirul Mukminin kepada Sungai Nil penduduk Mesir, amma ba’du. Jika engkau mengalir semata-mata karena dirimu sendiri, maka janganlah mengalir! Akan tetapi, jika yang mengalirkanmu adalah Allah Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa, maka kami memohon kepadaNya untuk mengalirkanmu.”

Amr bin Ash melemparkan kertas itu ke Sungai Nil tepat sehari sebelum rencana keberangkatan penduduk pindah ke wilayah lain. Keesokan harinya, pagi-pagi sebelum mereka berangkat, Sungai Nil telah mengalir hingga sedalam enam belas hasta. Penduduk Mesir pun bergembira, tidak jadi pindah ke wilayah lainnya.

Demikianlah kisah Umar bin Khattab ini. Tidak hanya Sungai Nil kembali mengalir, yang lebih utama adalah terhapusnya tradisi tumbal dari kehidupan mereka.

Ibrah Kisah Umar bin Khattab

Ada banyak ibrah yang bisa kita petik dari kisah ini, antara lain:

1. Tumbal adalah salah satu bentuk kemusyrikan

Memberikan tumbal, atau berqurban kepada selain Allah, merupakan salah satu perbuatan syirik yang dosanya sangat besar hingga tidak diampuni Allah. Baik tumbal untuk sungai, tumbal untuk gunung, tumbal untuk pembangunan jembatan dan lain-lain. Tidak peduli apakah tumbal itu besar seperti sapi, atau kecil seperti ayam. Apalagi jika tumbalnya adalah manusia.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah mensabdakan bahwa ada laki-laki yang masuk surga karena lalat, ada pula yang masuk neraka karena lalat. Ketika sahabat bertanya, beliau menjelaskan bahwa mereka melewati sebuah perkampungan penyembah berhala. Orang yang melewati perkampungan itu harus berkorban atau memberi sesaji. Karena tak memiliki apa-apa, seorang laki-laki akhirnya berkorban dengan lalat. Dengan sebab itu ia masuk neraka. Sedangkan laki-laki kedua, ia tidak mau berkorban meskipun dengan lalat. Laki-laki ini dibunuh oleh para penyembah berhala, lalu ia masuk surga.

2. Mencegah kesyirikan adalah kewajiban setiap muslim

Amr bin Ash telah memberikan contoh yang tepat. Begitu mengetahui bahwa tradisi yang dimaksudkan oleh penduduk Mesir adalah tradisi syirik, ia langsung mencegahnya. Mencegah kesyirikan adalah kewajiban setiap muslim, terutama pemimpin umat yang memiliki otoritas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubah dengan tangannya (otoritas/kekuasaan). Apabila tidak mampu, hendaklah dia mengubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu, hendaknya dia mengubah dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

3. Pemimpin itu memberi solusi yang manhaji

Kisah Umar bin Khattab ini menegaskan kepada kita, bahwa pemimpin negara memiliki kewajiban menyelesaikan permasalahan rakyatnya. Dan itulah yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab. Ia memberikan solusi yang manhaji, sesuai dengan manhaj Islam, tidak bertentangan dengan aqidah Islam, tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah.

Maka yang dilakukan Umar dalam kisah ini, ia menggantungkan harapan hanya kepada Allah. Ia berdoa hanya kepada Allah. Ia berupaya menyelesaikan dua hal sekaligus; menghentikan kemusyrikan dengan menghapus tradisi tumbal dan memajukan kesejahteraan dengan kembali mengalirnya Sungai Nil.

Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang dipuji Allah:

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Al Hajj: 41)

Sering kali yang diperhatikan pemimpin di zaman sekarang hanya masalah perekonomian dan kesejahteraan materi. Sedangkan dalam menjaga aqidah kadang abai. Terkadang ada yang lebih parah, kesejahteraan rakyat pun tidak diperhatikan, hanya mementingkan kekuasaannya sendiri dan kepentingan golongannya sendiri.

4. Karamah Umar bin Khattab

Kisah Umar bin Khattab ini juga menunjukkan karamahnya. Sekaligus menujukkan kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya dengan selembar kertas berisi komunikasi kepada Sungai Nil dan doa kepada Allah, Allah menjadikan Sungai Nil kembali mengalir.

Banyak karamah Umar bin Khattab yang lain. Misalnya beberapa kali ayat Al Quran turun bersesuaian dengan pendapat Umar bin Khattab, ia pernah memberikan instruksi kepada pasukan yang sedang berperang di dekat gunung padahal Umar waktu itu sedang khutbah di Madinah, dan lain-lain.

5. Sungai dan alam semesta adalah makhlukNya

Kisah Umar bin Khattab ini juga menguatkan kesadaran kita bahwa Sungai Nil dan sungai-sungai lainnya, gunung, hutan dan seluruh alam semesta ini adalah makhlukNya. Maka janganlah takut kepada sesama makhluk. Jangan berdoa dan berlindung kepada sesama makhluk. Namun, berdoalah kepada Allah sang Pencipta segala makhluk. Berlindunglah hanya kepadaNya.

Karenanya meskipun surat yang ditulis Umar berisi komunikasi kepada Sungai Nil, doanya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika ada yang tidak beres dengan sawahnya, hendaklah petani berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika ada masalah dengan kebunnya, hendaklah pekebun berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika ada masalah dengan bumi kita yang makin sering gempa, hendaklah berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

 

BERSAMA DAKWAH