Peziarah Kini Dapat Melakukan Umrah Beberapa Kali

Menteri Federal untuk Urusan Agama Pakistan, Pir Noorul Haq Qadri, bertolak ke Arab Saudi, Senin (22/11). Keberangkatan ini dilakukan guna bertemu dengan pejabat Kerajaan Saudi, mengenai pemulihan penerbangan umrah dari Pakistan.

Jika sesuai jadwal menteri urusan agama, Noorul Haq Qadri disebut akan berpartisipasi dalam konferensi Islam selama tujuh hari di Kerajaan, selain bertemu dengan pejabat Saudi.

Dilansir di Daily Times, Rabu (24/11), Noorul Haq Qadri juga disebut akan membahas masalah izin jamaah umrah dari Pakistan dengan pejabat terkait.

Baru-baru ini, Duta Besar Arab Saudi untuk Pakistan Nawaf bin Saeed Al-Malki telah mengeluarkan indikasi akan dimulainya kembali penerbangan umrah dari Pakistan. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Agama Noor ul Haq Qadri.

Dalam pertemuan dengan duta besar Saudi itu, Noor ul Haq Qadri menegaskan kementeriannya akan mengikuti pedoman dari otoritas Saudi, serta memperluas kerja sama penuh kepada mereka.

Berbicara dalam pertemuan itu, Nawaf bin Saeed Al-Malki mengatakan akan segera mempresentasikan rencana dimulainya kembali penerbangan umrah di hadapan otoritas terkait di Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga mengisyaratkan bahwasanya pembatasan penerbangan umrah akan segera dicabut.

Umrah bisa dilakukan beberapa kali

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut larangan jamaah haji untuk melakukan umrah untuk satu waktu, pada 21 Oktober. Hal ini dilakukan beberapa hari setelah Kerajaan mencabut pembatasan jarak sosial dan penggunaan masker.

Menurut laporan media lokal, para peziarah sekarang dapat melakukan umrah beberapa kali. Sebelumnya, hanya satu kali izin yang diberikan selama 15 hari untuk melakukan umrah pada tanggal dan waktu yang disebutkan.

Sementara itu, para peziarah wajib menggunakan masker dan mendaftarkan diri mereka dengan aplikasi pelacakan. 

Terkait hal itu, Direktur Utama Yasinta Travel, Muharom Ahmad, mengatakan memang kini Arab Saudi suadh memperbolehkan peziarah bisa melakukan umrah lebih satu kali. Syaratnya mereka harus mendapat aproval (persetujuan) dari aplikasi Eatmarna. Aplikasi ini ada di dalam bisa didownload di dalam handphone ketika hendak melakukan umrah setela satu kali.

”Jadi kalau sudah diaproval itu jamaah bisa umrah lagi. Tapi sebelum ada persetujuan melalui cara mendaftrakan izin di aplikasi itu maka jamaah tidak bisa melakukannya. Setidaknya tak bisa masuk Masjidil Haram untuk melakukan tawaf dan sa’i,” ujarnya.

Meninyinggung mengenai kapan jamaah umrah Indonesia akan bisa ke tanah suci, Muharom mengatakan, kini tengah dibahas oleh pihak terkait. Dan tampaknya mulai depan, yakni Desember 2021, ada fase masa percobaan pemberangkatan. Mereka yang bisa berangkat adalah para penguasaha travel dan pembimbing jamaah terlebih dahulu.

”Percobaan ini dilakukan selama satu bulan yang kemudian dilakukan evaluasi dan pengawasan. Kalau lancar mulai Januari 2022 jamaah umrah umum sudah mulai bisa berangkat ke tanah suci. Kita tunggu saja apa nanti hasilnya. Mudah-mudahan ada titik terang dengan semakin redanya pandemi COvid-19,” kata Muharom menandaskan.

IHRAM

Ini Pengalaman Jamaah yang Umroh Saat Pandemi

Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan umroh sejak Agustus 2021. Meski begitu, belum semua negara bisa memberangkatkan termasuk Indonesia.

Saat ini Saudi baru memberikan izin bagi jemaah dari 10 negara, yaitu Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab. Kedatangan jemaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu. Sampai saat ini, tercatat sudah 12 ribu jemaah yang berumroh.

Lalu bagaimana penyelenggaraan umroh di masa pandemi seperti sekarang ini?

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali membagi pengalamannya. Menurutnya penyelenggaraan umroh saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Endang menceritakan, jamaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umroh dan sekali sholat di Raudah. Adapun untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa dilakukan setiap waktu,” tutur Endang dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom, belum lama ini.

Endang mengatakan, bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari. Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna.

IHRAM

Kemenag akan Cetak Kartu Vaksin untuk Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mencetak kartu vaksin untuk jamaah umroh Indonesia. Selain itu, Kemenag juga akan tetap mengupayakan integrasi aplikasi PeduliLindungi, sehingga bisa terbaca oleh sistem yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita memang sudah melakukan rapat dan sudah diputuskan nanti integrasi data itu, baik dalam bentuk aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna. Kita juga menerbitkan kartu terutama untuk jamaah yang lansia,” ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Nur Arifin kepada Republika, Ahad (24/10).

Menurut dia, cetak kartu vaksin untuk jamaah umrah tersebut sudah diputuskan menjadi kebijakan. Dengan kartu vaksin itu, nantinya setiap jamaah bisa memindai barcode vaksin yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

“Maka, cukup dengan kartu nanti bisa di-scan, itu sudah diputuskan menjadi kebijakan dan sekarang sedang berproses menuju ke situ,” ucapnya.

Menurut dia, kartu vaksin tesebut akan sangat berguna bagi jamaah yang masih kurang paham menggunakan gawai atau gadget. Karena itu, menurut dia, pihaknya telah melakukan persiapan teknis sejak dini.

“Tentunya kita ingin memberikan layanan terbaik agar jamaah merasakan kemudahan, gak ada kesulitan, dan lebih nyaman dalam beribadah, serta tidak disetreskan oleh hal-hal yang menyangkut teknis, terutama orang-orang tua yang masih gaptek dari teknologi,” katanya.

Namun, meskipun sudah memiliki kartu vaksin, nantinya jamaah tetap perlu untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi. “Jadi, aplikasi harus tetap diisi semua. Misalnya, jika jamaah yang lansia, nanti bisa dibantu mengisi oleh ketua rombongannya. Cuma, ketika waktu scan itu tidak harus membawa HP-nya, karena sudah ada kartu,” jelasnya.

Terkait biaya pencetakan kartu vaksin tersebut, menurut dia, nantinya akan dibebankan kepada jamaah umrah dan haji khusus. Sedangkan biaya cetak kartu vaksin untuk jamaah haji reguler kemungkinan akan diambil dari nilai manfaat setoran awal calon jamaah haji . “Karena umrah itu bagian dari wisata, maka segala hal yang berkaitan dengan perjalanan umrah menjadi tanggung jawab untuk jamaah,” kata Nur Arifin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah ke Tanah Suci sampai saat ini masih belum dibuka pemerintah. Kendati demikian, menurut dia, persiapan teknisnya sudah harus dilakukan sejak dini, termasuk soal kartu vaksin. 

“Untuk umrah kan sekarang sedang proses. Sekarang sedang dipersiapkan langkah-langkah teknis semua. Sehingga nanti begitu umrah dinyatakan dibuka, maka secara teknis kita sudah siap. Jangan sampai umrah dinyatakan dibuka, ternyata teknisnya belum siap,” ujar Nur Arifin.

IHRAM

Umrah Dibuka, Ini Aturan Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah

Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu kedatangan jemaah umrah warga Indonesia. Karena itu jemaah Indonesia wajib mempelajari aturan keberangkatannya ke Tanah Suci hingga kepulangannya ke tanah air.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama dengan Asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah merumuskan aturan mengenai rencana umrah bagi jemaah asal Indonesia.
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi

4. Skema keberangkatan
a. Jamaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji

5. Skema kepulangan
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan terus memantau jemaah umrah mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Para jemaah juga diimbau agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) mulai dari persiapan keberangkatan, selama di Tanah Suci hingga kembali lagi ke Indonesia. Karena dengan cara itu minimal dapat mencegah penularan Covid-19.

INILAHcom

Pemerintah Kebut Persiapan Umrah Masa Pandemi

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah melakukan rilis nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi pada Sabtu (9/10/2021) lalu. Pada rilis tersebut dijelaskan bahwa Arab Saudi akan segera membuka umrah untuk warga Indonesia.

Menindaklanjuti rilis tersebut, Kementerian Agama melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah teknis umrah di masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut sebagai upaya persiapan ketika umrah benar-benar dibuka oleh Arab Saudi.

“Setelah rilis tersebut, Kementerian Agama langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Teknis Urusan Haji RI di Jeddah. Terdpat banyak hal yang kami bicarakan terkait dengan persiapan teknisnya,” terang Nur Arifin.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan mitigasi. Berdasarakan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama ada sekitar 59 ribu calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya akibat covid-19.  

“Kami juga menyiapkan data jemaahnya. Untuk itu kami meminta kepada teman-teman PPIU mendata kembali jemaahnya yang tertunda sejak Covid-19. Selain jumlahnya juga perlu data Jemaah yang telah divaksin lengkap dan Jemaah yang membatalkan pendaftaran umrah. Semua kita butuhkan untuk menyiapkan keberangkatan Jemaah umrah masa pandemi,” terangnya. 

Nur Arifin menjelaskan bahwa permintaan data kepada PPIU tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Agama pada Senin (11/10/2021) kemarin. Permintaan data tersebut melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443H. 

Terbaru, Nur Arifin juga menyatakan telah menggelar rapat online membahas sertifikat vaksin pada Selasa (12/10/2021) pagi. Rapat  membahas berbagai hal teknis agar sertfiikat vaksin dapat terbaca pada sistem QR Code Arab Saudi. 

“Prinsipnya, Kemenkes setuju akan membuka data pada aplikasi peduli lindungi dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah umrah. Pembukaan data juga tetap menjaga kerahasiaan data Jemaah,” terang Nur Arifin.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Nur Arifin bahwa teknis untuk pembukaan akses data akan ditindaklanjuti bersama antara Kemenkes dengan Kemenag. Alternatif QR code dicetak manual dan dibawa masing-masing jemaah atau QR code dimasukkan dalam aplikasi Siskopatuh yang QR code-nya akan dicetak melalui kartu identitas jemaah umrah.

Sebagai informasi bahwa saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk integrasi data Peduli Lindungi dengan aplikasi Tawwakalna. Pemerintah terus berupaya agar hal-hal teknis dapat selesai dalam waktu dekat sehingga Jemaah umrah dapat segera diberangkatkan. (ab/ab).

KEMENAG RI

Peroleh Izin Umrah, Dirjen PHU Sebut Modal Baik untuk Ibadah Haji Mendatang

Jamaah asal Indonesia akhirnya boleh melaksanakan umrah di Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan lampu hijau izin umrah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah Indonesia merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah.

“Upaya diplomatik tetap berjalan, upaya berkomunikasi dengan kementerian di Saudi berjalan, dan tren di Indonesia juga mempengaruhi atau ikut serta mempengaruhi pandangan Pemerintah Saudi tentang situasi Covid-19 di Indonesia,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Hilman menambahkan, jika kasus Covid-19 menurun atau pandeminya semakin kecil, maka itu menjadi alat negosiasi dan alat untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia di luar negeri menjadi lebih kuat. Dia melanjutkan pemberangkatan pertama umrah bisa dilakukan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan panduan teknisnya.

“Termasuk juga panduan teknis dari Pemerintah Indonesia, protokolnya. Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang harus sepakat, mekanisme pelaksanaannya seperti apa, ya protokolnya yang digunakan bagaimana, ya panduannya seperti apa, panduan kesehatan sistemnya seperti apa, nah ini kan saling terkait,” ujar dia.

“Jadi sebetulnya umrahnya terbuka, tapi protokolnya memenuhinya bagaimana. Kira-kira itu poin pentingnya,” imbuhnya.

Hilman mengatakan izin umrah untuk Indonesia itu menjadi modal positif untuk pelaksanaan ibadah haji ke depannya. “Kalau umrah bisa berjalan baik, tidak banyak insiden, terkendali, protokolnya bagus, disiplin, ini jadi modal yang baik yang bisa kita bawa untuk mendapatkan izin dari pemerintah Saudi dalam melaksanakan ibadah haji,” bebernya.

Hilman berharap pelaksanaan umrah nantinya bisa berjalan lancar. Dia pun mengajak agar sama-sama berusaha dan mendoakan pelaksanaan umrah itu berjalan lancar.

Menurut Hilman, pintu umrah yang baru akan dibuka akan ada penyesuaian-penyesuaian prosedur protokol yang berlaku, karena masih di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya protokol kesehatan.

Sehingga, kata dia, bukan hanya pemberangkatan jemaah umrah yang perlu dipikirkan. Namun ini terkait dengan sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan dari para jamaah.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan bahwa nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 08 Oktober 2021 menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, nota menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

Kemudian, di dalam nota diplomatik disebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi Covid-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi.*

HIDAYATULLAH

Ini Pengalaman Jamaah yang Umroh Saat Pandemi

Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan umroh sejak Agustus 2021. Meski begitu, belum semua negara bisa memberangkatkan termasuk Indonesia.

Saat ini Saudi baru memberikan izin bagi jemaah dari 10 negara, yaitu Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab. Kedatangan jemaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu. Sampai saat ini, tercatat sudah 12 ribu jemaah yang berumroh.

Lalu bagaimana penyelenggaraan umroh di masa pandemi seperti sekarang ini?

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali membagi pengalamannya. Menurutnya penyelenggaraan umroh saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Endang menceritakan, jamaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umroh dan sekali sholat di Raudah. Adapun untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa dilakukan setiap waktu,” tutur Endang dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom, belum lama ini.

Endang mengatakan, bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari. Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna.

IHRAM

Jangan Kecewa Rasulullah Pernah Batal Berangkat Haji Umrah

Jamaah haji diminta tidak berkecil hati sudah dua kali gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Pada masanya Rasulullah SAW pernah membatalkan berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji dan umrah karena Makkah belum kondusif.

“Melihat sejarah kehidupan Rasulullah, di mana perjalanan umroh pernah diurungkan,” kata Subordinator Pembimbingan dan Penyuluhan Pusat Kesehatan Haji Muhammad Imran Saleh Hamdani, seperti dikutip situs Puskeshaji, dalam kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 di Makassar, Sabtu (18/9).

 Imran mengatakan ketika itu ada perjanjian Hudaibiyah, saat itu Rasulullah dengan para sahabatnya melakukan perjalanan dari Madinah ke Makkah, dengan berpakaian ihram. Menurut catatan sejarah ketika itu rombongan membawa hewan kurban 70 ekor unta.

Di mana perjalanannya kata dia butuh waktu 10 hari. Rombongan tertahan karena kaum Quraisy menghalangi, sehingga lewat jalan lain tetapi tertahan di Hudaibiyah. Di mana posisi Hudaibiyah sekitar 20 km di luar Mekkah atau perjalanan setengah hari lagi.

“Betapa sahabat kecewa, tapi Rasul membawa kabar gembira bahwa pahala umrah tetap mereka dapatkan,” katanya.

 Batalnya perjalanan ibadah umrah Rasulullah mesti menjadi pelajaran jamaah untuk tidak kecewa telah dua kali batal berangkat haji. Jamaah harus yakin bahwa Allah SWT telah mencatat niatnya untuk melaksanakan ibadah haji.

 “Karena jamaah sudah memiliki niat dan melaksanakan niat,” katanya.

 Imran mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka umrah haji untuk warga luar negeri termasuk Indonesia. Alasannya karena, kondisi pandemi Covid-19 yang belum reda di semua negara.

“Namun pemerintah Indonesia tidak berhenti berusaha untuk menguatkan diplomasi. Misal dengan terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dan saat ini telah melewati pandemi Covid-19 dengan baik, di mana positivity rate di bawah 5 persen, yaitu 4,49 persen,” katanya.

 Imran mengatakan, kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini juga digelar Vaksinasi Covid-19. Tujuannya adalah menguatkan diplomasi kita bahwa vaksinasi kita naik.

 “Namun tetap jaga protokol kesehatan dan selalu berdoa semoga kita tetap sehat dan dapat melakukan ibadah haji tahun depan,” katanya.

 Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini diikuti oleh 200 calon jemaah haji Kota Makassar. Kegiatan ini kerjasama Pusat Kesehatan Haji dengan Komisi IX DPR RI dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Makassar.

 Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Hj Aliyah Mustika Ilham, SE. Ia mengatakan target vaksinasi Indonesia belum tercapai, sehingga negara kita tidak dipercaya masuk negara lain termasuk Arab Saudi. Oleh karena itu agar kita bisa berumroh dan haji maka ayo kita ajak saudara-saudara kita ikut vaksinasi COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga pandemi COVID-19 cepat berakhir.

 Sementara vaksinasi COVID-19 akan diberikan sebanyak 1.000 dosis Sinovac untuk pelajar usia 12-17 tahun dan jemaah haji dan masyarakat umum.

Menurut Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, pada tahun kesembilan Rasulullah batal naik haji. Dan memerintahkan Abu Bakar as-Shiddiq menjadi Amirul-Hajj. 

Kemudian beliau usulkan dengan memerintahkan Ali bin AbuThalib membacakan Surat Baraah (at-Taubah), meyampaikan beberapa perintah.  “Di antaranya ialah bahwa tahun depan tidak boleh lagi ada orang yang tawaf keliling Ka’bah dengan bertelanjang,” katanya.

 Menurut informasinya kata Buya Hamka, karena beliau tidak mau melihat orang telanjang bertawaf itulah maka beliau tidak naik haji tahun itu. Dan akhirnya memerintahkan Abu Bakar memimpin haji.

 “Baru tahun depannya, di tahun kesepuluh beliau memimpin sendiri naik haji, setelah Ka’bah benar-benar bersih,” katanya.Dan haji beliau yang terakhir itulah yang dinamai Haji Wada’ Haji Selamat Tinggal atau haji perpisahan. Setelah beberapa bulan dari itu Rasulullah wafat.

IHRAM

Bolehkah Menangguhkan Ibadah Haji?

Haji hanya diwajibkan bagi seorang Muslim yang mampu. Syariat ini menjadi dalil haji boleh ditangguh sampai seorang muslim memiliki kesanggupan yang sempurna.

“Seseorang yang merasa belum mampu mempunyai waktu yang sesuai untuk melaksanakan haji, maka ia boleh menangguhkan sampai keadaannya menjadi lebih sesuai,” tulis Prof Quraish Shihab dalam bukunya “Haji dan Umrah Bersama M.Quraish Shihab”

Meski demikian yang harus digarisbawahi bahwa seseorang tidak diperkenankan menunda-nunda tanpa alasan yang kuat. Karena jika dia melakukan penundaan itu dapat menyebabkan dirinya berdosa.

“Salah satu lain dari persyaratan ini adalah tersedianya kuota bagi yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya ada ulama yang menambahkan syarat lainnya bagi perempuan, yaitu adanya mahram atau yang mendampinginya dalam perjalanan itu. Mahram adalah suami seorang perempuan atau siapapun yang haram dikawininya, baik akibat keturunan, seperti ayah ke atas, anak kebawah Saudara sekandung atau tiri anak saudara lelaki dan perempuan, maupun periparan atau penyusuaan.

Tapi syarat ini tidak digariskan oleh ulama bermazhab Syafi’i atau paling sedikit dinilai sebagai syarat yang tidak ketat, yaitu bahwa perempuan dapat melaksanakan haji selama ada orang lain yang terpercaya yang mendampinginya dalam kelompok itu.

“Itu pun secara khusus bagi wanita-wanita yang dikawatirkan akan terjerumus dalam kesulitan,” katanya.

Kalau syarat-syarat diatas telah dipenuhi seseorang mantapkan niat untuk berkunjung ke rumah Allah, melakukan haji atau umroh sambil menziarahi tempat-tempat bersejarah.

IHRAM

Pakaian yang Haram Dikenakan Wanita Saat Ihram

Berbeda dengan kaum laki-laki, perempuan dibolehkan mengenakan pakaian yang memenuhi aturan syariat. Pakaian tersebut adalah pakaian yang biasanya dipakai dalam keseharian.

Selain itu, pakaian yang diberi parfum, sarung tangan, dan cadar dilarang dikenakan pada saat ihram. “Sebab ketiga jenis pakaian ini haram dikenakan kaum wanita saat ihram,” tulis Muhammad Utsman Al Khasyt dalam bukunya Haji dan Umroh Wanita Seri Fiqih Wanita Empat Mazhab.

Imam Baihaqi dan Imam Hakim dengan Rizal Shahih telah meriwayatkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar Komar di mana ia berkata:

Nabi SAW melarang kaum wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan, cadar  dan kain yang diolesi wars dan jafaran. Adapun sesudah ihram mereka boleh mengenakan kain berwarna yang disukainya seperti kain yang dicelupkan ushfur, kain khaz, perhiasan, celana, gamis atau kauffman (selop).

“Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Hasan dan Imam Tirmidzi telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

“Janganlah wanita yang sedang ihram mengenakan cadar dan jangan pula mengenakan sarung tangan.”

Sementara Imam Bukhari mengetengahkan hadits dari Aisyah, bahwasanya dia mengenakan pakaian yang dicelup ushfur saat sedang ihram dan dia berkata:

“Janganlah seorang wanita yang sedang ihram mengenakan cadar, jangan pula menggunakan sejenis cadar, jangan pula menggunakan kain yang dicelup atau jafaran.”

Semua nash yang telah dipaparkan di atas menunjukkan pakaian yang dikenakan seorang wanita di saat ihram adalah macam-macam pakaian yang dipakai dalam keseharian. Hanya saja tidak boleh baginya mengenakan kain yang diberi parfum dan hendaknya ia menampakkan kedua telapak tangan dan wajahnya. 

Bagi kaum wanita yang sedang ihram, wajah mereka tak ubahnya seperti kepala seorang lelaki, yakni harus dibuka. Ihramnya kaum wanita ada di membuka wajahnya yang sama, sebagaimana kesepakatan para ulama. 

“Nash di atas juga menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita untuk mengenakan berbagai perhiasan seperti emas, perak dan segala perhiasan yang dibolehkan syariat. Namun, syaratnya tidak menarik perhatian dan tetap menjaga kesakralan ibadah yang tengah dikerjakan.

IHRAM