Ekonomi Sulit, Bolehkah Meminjam Uang di Bank?

Para pembaca Bimbinganislamcom yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang saat kesulitan ekonomi, bolehkah meminjam uang di bank?
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,

Afwan kami ingin bertanya.. Mohon penjelasannya Ustadz..
Bagaimana solusinya jika kita sedang dalam kesulitan keuangan, untuk membayar anak sekolah kita terpaksa  pinjam di bank. Kita sudah berusaha jual tanah tapi belum laku-laku, pinjam di saudara sudah malah belum bisa mengembalikan, sedangkan untuk anak sekolah tanggal sekian harus sudah dibayar.
Mohon pencerahan dan solusinya Ustadz.

Syukron wa jazaakallahu khairan

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09-029)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Ingatlah, tujuan itu tidak membenarkan segala cara, kecuali yang halal saja dan dibolehkan syariat. Dalam hal meminjam uang di bank, maka terlarang karena sudah jelas diketahui adanya riba dalam hal tersebut.
Bertaqwalah kepada Allah Ta’ala, niscaya Dia Yang Maha Pemurah akan memberikan jalan keluar, memberikan rizki dari arah yang tidak diduga, tempuhlah jalan-jalan yang halal, semoga jalan keluar sedang menunggu anda.
Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثٌ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Alloh, niscaya Alloh menjadikan jalan keluar baginya. Dan Dia akan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka-sangka.”
(QS. At-Thalaq : 2).

Seandainya seorang mukmin mengetahui hal ini, tentu dalam segala permasalahan yang menimpanya, dia akan senantiasa kembali kepada Allah Yang Maha Mengatur segala urusan. Dia akan mengoreksi dirinya terlebih dahulu apakah dia telah bertakwa kepada Allah Ta’ala ataukah belum.

Permasalahan ini mencakup segala permasalahan. Baik permasalahan yang berkaitan dengan duniawi, ataupun ukhrawi. Semuanya bertumpu kepada ketakwaan. Maksudnya, baik tidaknya kehidupan duniawi maupun ukhrawi manusia, semuanya tergantung kepada ketakwaan kepada Allah Maha Raja di atas segala raja.

Tidak heran, karena Allah Ta’ala lah yang menguasai dua alam tersebut, dunia dan akhirat. Sehingga kebaikan hanya bisa tercapai dengan menaati Allah Yang Maha menguasai dua alam tersebut.

Adapun tentang rizki, maka kita dapati –dengan sangat disayangkan– banyak di antara kaum muslimin yang tidak memahami hal ini. Sehingga di antara mereka ada yang mencari rizki dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh Allah Yang Maha Pemberi rizki. Dengan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan syariat.  Wallahul Musta’an.
Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan (artinya),

“Sesungguhnya ruhul qudus (Jibril) menyampaikan wahyu ke dalam hatiku, bahwa jiwa tidak akan mengalami kematian sehingga dia menyempurnakan rizkinya.
Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan carilah (rizki) dengan cara yang baik. Jangan sampai anggapan lambat datangnya rizki membawa kalian untuk mencarinya dengan berbuat maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah, tidak akan bisa digapai segala apa yang di sisi-Nya kecuali dengan menaatinya.”
(Lihat Kitab ash-Shahihah, no. 2866).

Biaya Sekolah Mahal

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian”. Jika Anda memang tidak mampu membayar biaya sekolah anak Anda di sekolah sekarang, dengan biaya yang mahal misalkan, yang dengannya diharapkan dapat membekali anak-anak dengan pemahaman yang baik tentang Islam dan membimbingnya menjadi anak shalih; maka minta keringanan atau penangguhan pembayaran dari sekolah, kemukakan alasan dan uzur syar’i anda (bukan dibuat-buat), jika tetap tidak bisa maka dipastikan ini termasuk kesalahan dalam memilih sekolah, silahkan mengajukan ‘undur diri’ untuk anak anda sebagai peserta didik, karena sekolahnya saja dari segi sosial tidak mendidik.

Maka pilihlah sekolah dengan biaya yang terjangkau, tidak mengapa menyekolahkan anak anda di sekolah umum asalkan anak-anak tetap dikontrol pergaulannya dan diberi bekal ilmu agama di luar sekolah, dengan memasukkan ke madrasah diniyah atau kajian-kajian ilmiah atau home scholing di rumah; dan tidak dicukupkan hanya belajar agama di sekolah umum yang sangat minim pembelajaran agama.

Anda juga bisa mengusahakan agar anak anda mendapat beasiswa, silakan dicari lebih dahulu lembaga-lembaga yang dapat memberi beasiswa bagi anak kurang mampu. Ini lebih aman daripada menyekolahkan anak-anak di sekolah umum, yang anda sebagai orang tua juga tidak mampu membekali secara bersamaan pendidikan agamanya di rumah sendiri.

Tugas Dan Kewajiban Orang

Orang tua juga tetap harus belajar agama dengan baik sebagai bekal Individu seorang hamba dihadapan Sang Pencipta Maha Kuasa. Minimal hal yang wajib diketahui oleh seorang muslim, dimana dia tidak boleh tidak tahu tentang hal tersebut, dan akan bermanfaat pada situasi-situasi seperti ini, menjadi sekolah bagi anak-anaknya Di rumah sendiri,

jikalau keadaannya mengharuskan demikian alias Pendidikan Informal, yaitu sekolah bersama orang tua melalui jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal ini juga diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan atau lebih dikenal dengan ujian kesetaraan (paket).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 06 Jumadal Akhirah 1441 H/ 31 Januari 2019 M

BIMBINGAN ISLAM

Hukum Meminjam Uang dari Bank untuk Modal Usaha

Meminjam uang di bank konvensional terdapat bunga.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Apakah itu termasuk riba?

Pupu Saepudin (disidangkan pada Jumat, 16 Muharram 1438 H / 6 Oktober 2017 M)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan lebih baik bila kita mengetahui jenis dari bank. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (3)).

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa di Indonesia bank di bagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit.

Kredit  adalah  penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest).

Pembahasan tentang bunga bank sudah pernah dilakukan. Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152. Disebutkan dalam fatwa tersebut, pada putusan butir ketiga, bahwa bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, didasarkan pada firman Allah,

… وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ … [البقرة، 2: 279].

“… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu …” [QS. al-Baqarah (2): 179].

Kemudian, tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,

… وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا … [البقرة، 2: 275].

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [QS. al Baqarah (2): 275].

Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014). Kegiatan Bank Syari’ah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan  berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (12).

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha saudara.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/03/17/hukum-meminjam-uang-dari-bank-untuk-modal-usaha/

KHAZANAH REPUBLIKA