PPIH Sosialisasikan Tempat Pembelian Voucher DAM SAR450

Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pembayaran dam. Aturan terbaru melarang jAmaah untuk membayar dam kecuali pada tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’). Penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidyah, dan sedekah di luar tempat penyelebelihan resmi, akan dikenakan sanksi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Makkah dan Madinah untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi. Menurutnya, pembayaran dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450.

“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” ujarnya di Makkah, kemarin.

Jika tidak dilakukan secara online, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi berikut:
1. Sejumlah kantor pos Arab Saudi
2. Sejumlah Bank Al-Rajhi
3. Sejumlah kantor cabang Mobily
4. Perusahaan Layanan Keamanan

5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir
6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)

Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam mengatakan, kalau pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran dam. Hanya, belum dilengkapi dengan informasi tempat pembelian kuponnya. Untuk itu, pihaknya akan segera mengedarkan informasi  terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jamaah haji Indonesia.

Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan haji Tamattu’. Yaitu, melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jamaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk.

 

IHRAM