Apa Itu Wakaf Uang dan Apa Manfaatnya?

Presiden Joko Widodo meluncurkan gerakan nasional wakaf uang (GNWU)

Tanggal 25 Januari 2021 menjadi salah satu tonggak penting perkembangan wakaf.

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, simbolisasi pengakuan negara atas instrumen keuangan sosial Islam, yaitu wakaf dalam berkontribusi untuk pembangunan nasional. Momentum ini juga menjadi penanda, wakaf uang akan memasuki babak baru dalam sistem ekonomi nasional.

Sebetulnya, apa itu wakaf uang? Situs Badan Wakaf Indonesia (BWI) menguraikan panjang lebar tentang arti dan manfaat wakaf uang.

Menurut BWI, istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. 

Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. 

Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. 

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dll. 

Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. 

Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang (11/5/2002).

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

KHAZANAH REPUBLIKA

Jokowi: Potensi Aset Wakaf di Indonesia Mencapai Rp 2.000 Triliun per Tahun

Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo menyebutkan potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Jokowi menyebut, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp 2.000 triliun, di mana potensi dalam bentuk wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Jokowi menyebutkan, sudah sejak lama kaum Muslim di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, potensi wakaf tersebut masih belum termanfaatkan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Sehingga, pemerintah menilai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang secara resmi diluncurkan Jokowi, Senin (25/01/2021), menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” sebut Jokowi dirilis BPMI Setpres.

Perluasan wakaf itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tak cuma pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, sampai surat berharga syariah.

Jokowi dalam sambutannya selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebutkan, pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia. Di antara langkah itu ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” sebut Jokowi.

Jokowi menilai peluncuran GNWU ini juga menjadi penting dan relevan. GNWU katanya tak cuma meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, namun juga disebut memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam serta sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor UMKM,” sebutnya.*

Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur

HIDAYATULLAH