‘Calon Pimpinan Baznas Harus Miliki Kompetensi Ilmu Fikih Zakat’

Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanulhaq mengatakan sejumlah nama calon pimpinan Badan Amil Zakat yang diajukan ke parlemen masih di bawah standar kelayakan sehingga yang diusulkan itu perlu dievaluasi oleh panitia seleksi.

“Kami ingin mengevaluasi, baik orangnya maupun metodenya,” kata Maman di Jakarta, Senin (6/7).

Calon pimpinan Baznas, kata dia, harus memiliki kompetensi dalam ilmu fikih zakat, mengerti manajemen dan mampu melakukan spesialisasi zakat. Menurut politisi PKB ini, baru sebagian yang memahami fikih zakat dari total delapan nama yang telah diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Sejumlah nama yang kompeten itu seperti tokoh Nahdhatul Ulama Masdar Farid Mas’udi, mantan Direktur Utama Bank Mu’amalat Zainulbahar Noor dan aktivis Muhammadiyah Irsyadul Halim. Sementara calon yang memahami ilmu manajemen hanya mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo. Sementara yang lainnya belum berkompeten termasuk mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzir Suparta.

Adanya calon yang di bawah standar, kata Maman, sebagai contoh minat masyarakat kepada Baznas tergolong kecil.
Maka dari itu, PKB mengusulkan agar Baznas memperkuat institusinya agar lebih profesional. Terlebih para pimpinan Baznas ini tidak memperoleh gaji sehingga kinerjanya kurang maksimal.

Seperti diberitakan, delapan nama dari berbagai latar belakang akan menjadi pimpinan BAZNAS periode 2015-2019 menggantikan anggota sebelumnya. Kedelapan nama tersebut berasal dari unsur masyarakat mulai dari mantan menteri, tokoh ormas, praktisi zakat hingga da’i.

Di antara nama-nama itu ialah mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo, mantan Direktur Utama Bank Muamalat Zainulbahar Noor dan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzir Suparta. Selanjutnya, ada tokoh Nahdlatul Ulama Masdar Farid Mas’udi, Ketua Umum Ikatan Da`i Indonesia Ahmad Satori Ismail, praktisi perbankan syariah Emmy Hamidiyah, aktivis Muhammadiyah Irsyadul Halim dan praktisi zakat Nana Mintarti.

 

sumber: Republika Online

Pengenalan Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,-  yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda.  Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

 

sumber: Rumah Zakat

Rohingya Penuhi Syarat Penerima Zakat, Infak, Sedekah

Jakarta – Sekretaris Jenderal World Zakat Forum, Ahmad Juwaini, menyatakan pengungsi Rohingya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atas zakat, infak dan sedekah.

“Kami minta lembaga zakat dan lembaga kemanusiaan dunia untuk membantu pengungsi Rohingya,” katanya di Banda Aceh, Selasa 9 Juni 2015.

Pernyataan yang disampaikan itu merupakan beberapa poin dari pernyataan sikap lembaga zakat dan organisasi kemanusiaan internasional tentang masalah Rohingya.

Pihaknya meminta seluruh umat muslim dan komunitas dunia agar memberikan bantuan khusus secara spesifik untuk membantu pengungsi Rohingya.

“Kami juga meminta ASEAN, OKI, PBB dan organisasi multilateral lainnya untuk menjatuhkan sanksi politik atau ekonomi kepada Myanmar,” katanya.

Mereka juga meminta kepada seluruh negara khususnya negara di sekitar Myanmar untuk menerima para pengungsi Rohingya dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Pihaknya juga berpendapat tindakan pengusiran dan kekerasan terhadap warga negara adalah sebuah kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. (Ant/Bob/Ado)

sumber: Liputan6.com