Tanazul Diajukan di Makkah Dengan Beberapa Syarat

Madinah (Sinhat)–Jemaah haji Indonesia sejatinya tidak boleh melakukan pindah kelompok terbang (kloter) agar menjaga ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Kendati demikian, terhambatnya proses penyelesaian visa mengakibatkan banyak jamaah haji Tanah Air yang berangkat tidak sesuai kloternya semula.

Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan, sebenarnya jemaah boleh saja pindah kloter (tanazul) asalkan memenuhi tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sakit yang sehingga harus dipulangkan lebih cepat atau diundur keberangkatannya melalui kloter selanjutnya.

Kedua, kata Nasrullah, jemaah yang kembali ke kloter awal setelah ditunda keberangkatannya karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Adapun yang ketiga, jemaah haji yang harus pulang lebih cepat karena kepentingan dinas.

“Kepentingan dinas harus dibuktikan dengan surat tugas yang sah,” kata Nasrullah di Madinah, Arab Saudi, Rabu (26/08).

Dia menegaskan, guna memberikan hal pelayanan kepada jemaah haji dan kesesuaian pertanggungjawaban serta melaksanakan ketentuan dari Muassasah Adilla, jemaah tidak diperbolehkan melakukan proses (tanazul) selama di Madinah.

“Apabila ada jemaah yang sesuai tiga kriteria tadi dan harus melakukan (tanazul), maka seluruhnya dapat mengajukan prosesnya di daerah kerja Makkah,” ujar Nasrullah. (ismail/mch/ar)