Tanda Kedua: Jika Berjanji, Tidak Menepati

IBNU Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam:

a. Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat.

b. Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar.

Adapun jika dia berniat untuk memenuhi janji tersebut, tetapi karena alasan tertentu atau ada hal lainnya yang dapat dibenarkan, maka dia tidak termasuk dalam sifat tercela ini.

Ada perkataan dari Ali, namun dalam sanad perkataan ini ada perawi yang majhul,

“Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 2: 483)

Contoh sederhananya, kalau janji pada anak kecil (seorang bocah) tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, ia berkata,

“Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian ia tidak memberinya, maka ia telah berdusta.” Namun riwayat ini, sanadnya terputus karena Az Zuhriy tidak mendengar dari Abu Hurairah. (Jamiul Ulum wal Hikam, 2: 485)

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324822/tanda-kedua-jika-berjanji-tidak-menepati#sthash.nmR1jlee.dpuf