Tata Cara Salat Jamak dan Qashar

SALAT jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat fardu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat pertama maupun pada salat kedua.

Sholat yang bisa di jamak hanyalah sholat dzuhur dengan asar dan sholat maghrib dengan isya. Adapun sholat subuh tidak dapat dijamak dengan sholat fardu manapun.

Sholat boleh dijamak karena beberapa alasan:
1. Berada di arafah dan muzdalifah pada saat melakukan ibadah haji
2. Musyafir (sedang mengadakan perjalanan)
3. Karena hujan
4. Karena sakit dan udzur
5. Karena ada keperluan penting yang bukan menjadi kebiasaan

Sholat jamak ada dua macam, yakni jamak takdim dan jamak takhir. Sholat jamak takdim adalah sholat dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu dzuhur atau maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib. Adapun jamak takhir yaitu sholat dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu asar atau sholat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Dalam melakukan sholat jamak takdim ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,
1. Tertib yaitu mengerjakan sholat pertama terlebih dahulu, misalnya: dzuhur dahulu kemudian asar atau maghrIb dahulu baru isya.
2. Niat menjamak sholat dilakukan pada saat takbiratulihram
3. Langsung melaksanakan sholat berikutnya yaitu setelah salam langsung ikamah dan kemudian melaksanakan sholat asar atau isya tanpa diselingi sholat sunnah.

Adapun syarat-syarat sholat jamak takhir adalah sebagai berikut:
1. Niat menjamak takhir dilakukan pada waktu sholat pertama; jika waktu masuk sholat pertama, maka niat jamak takhir harus dilakukan tanpa langsung sholat karena sholat dilakukan pada waktu sholat berikutnya
2. Masih dalam perjalanan disaat datangnya waktu yang kedua (hal ini khusus bagi yang melakukan sholat jamak karena musyafir)

Dalam menjamak sholat dapat dilakukan pemendekkan bilangan rakaat sholat, yaitu dari empat menjadi dua. Sholat jamak yang bilangan rakaatnya dipendekkan ini disebut sholat Qashar.

Ada beberapa pendapat mengenai hukum sholat jamak qasar: wajib menurut madzhab Hanafi, sunnah muakad menurut madzhab syaf’i dan Hanbali.

Sholat fardu yang boleh di jamak qasar hanyalah sholat yang terdiri atas empat raka’at, yaitu sholat dzuhur, asar, dan isya. Sholat jamak qasar boleh dilakukan oleh musyafir bila syarat-syarat berikut terpenuhi, yaitu:
1. Perjalanannya jauh (memakan waktu dua hari)
2. Niat qasar dilakukan pada waktu takbiratul ihram
3. Tidak bermakmum pada orang yang bukan musyafir yang tidak mengerjakan sholat qasar

Khusus mengenai batas jarak perjalanan yang menyebabkan musafir dibolehkan mengqasar sholat, para ulama berbeda pendapat.
1. Menurut Imam Syafe’i dan Imam Malik beserta para pengikut keduanya, batas minimal jarak bepergian (safar) untuk dapat mengqasar sholat ialah dua marhalal (48 mil)
2. Menurut abu hanifah dalam salah satu riwayat, mengqasar sholat baru boleh dilakukan apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai tiga marhalah (72 mil) atau sekitar 24 farsakh (1 farsakh = 5.541 m).

Wallahu a’lam. [Ustadzah Ida Faridah/iman-islam]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2296313/tata-cara-salat-jamak-dan-qashar#sthash.7PnijpX4.dpuf