Tata Cara Shalat Bagi Jemaah Haji Lansia

Tata Cara Shalat Bagi Jemaah Haji Lansia

Berikut tata cara shalat bagi jemaah haji lansia. Hal ini penting sekali dibahas, terlebih saat ini banyak jemaah haji yang lansia. Memasuki musim haji 2023 para jemaah asal Indonesia masih dalam proses pemberangkatan secara bertahap. Dimana gelombang terakhir nantinya akan berangkat pada tanggal 7 Juni 2023 nanti. 

Uniknya di tahun ini, penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema “Haji Ramah Lansia”. Harun bin Senar atau akrab disapa Mbah Harun menjadi salah satu di antara jemaah haji kategori lansia. 

Dengan usia 119 tahun, Mbah Harun bahkan mencatatkan namanya sebagai jemaah haji 2023 tertua asal Indonesia. Mengetahui banyaknya jamaah haji lansia Indonesia, tentunya ada bahasan menarik terkait bagaimana tata cara ibadah untuk golongan tersebut. Salah satunya yakni tata cara pelaksanaan shalat.

Perintah Shalat dalam Islam

Ibadah shalat sendiri merupakan tiang agama dan termasuk ke dalam rukun Islam yang kedua.Tentunya kaum muslimin wajib menjalankannya (shalat lima waktu), mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Shalat-shalat tersebut merupakan shalat fardhu yang artinya wajib dilaksanakan, berbeda dengan shalat sunnah.

Perintah shalat sendiri termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu pada surat Al Isra ayat 78.

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”

Sebagaimana kita ketahui, shalat ibadah wajib, maka  tidak ada pengecualian dalam pelaksanaannya. Meski ia sakit, tidak bisa menggerakkan tubuh, bahkan lansia sekalipun. Allah SWT memberi keringanan bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal. Ini membuktikan seberapa pentingnya ibadah shalat bagi kaum muslimin.

Dalam bahasan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), selama seseorang berakal dan tidak ada penghalang syar’i untuk meninggalkan shalat, maka kewajibannya untuk mengerjakan ibadah tersebut tidak akan gugur. Lantas, bagaimana tata cara shalat bagi para lansia ketika mengerjakan ibadah haji?

Tata Cara Shalat bagi Jemaah Haji Lansia

Baik untuk golongan yang sudah lanjut usia (lansia) atau sakit tetap diwajibkan melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan mengenai tata caranya loh! Terdapat keringanan bagi para lansia dan orang sakit yang hendak mengerjakan shalat. Adapun tata caranya antara lain sebagai berikut :

Apabila tidak mampu berdiri, maka harus duduk atau rukhshah. Jika tidak mampu duduk, diperbolehkan shalat dengan cara berbaring Ketentuan di atas sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dari Imran bin Hushain RA dia berkata, “Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang cara shalatnya. Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.”

Cara Melakukan Shalat Sambil Duduk dan Berbaring

Dalam syariat shalat sambil duduk bisa saja dikerjakan untuk golongan lansia maupun yang tengah sakit. Yakni dengan cara menggerakkan anggota tubuh seperti biasanya. 

Contohnya seperti memulai dengan takbiratul ihram sembari mengangkat kedua tangan lalu bersedekap. Kemudian ketika ruku, maka seseorang yang shalat sambil duduk bisa membungkukan badan seperti hendak ruku. Sementara itu, gerakan sujud bisa dilakukan seperti biasanya.

Adapun, shalat sambil berbaring bisa dikerjakan dengan kedua kaki yang dihadapkan ke arah kiblat. Posisi kepala yaitu disandarkan dengan bantal hingga wajah menghadap kiblat. 

Usai membaca niat, maka bisa bertakbir dan bersedekap sambil lalu membaca semua bacaan shalat seperti biasanya. Ruku dalam keadaan berbaring bisa dengan menggerakkan kepala sedikit ke arah depan, sedangkan sujud menggerakkan kepala ke depan lagi. 

Akan tetapi ketika tidak mampu melakukan keduanya, baik itu shalat dengan cara duduk dan berbaring juga sulit maka dimaklumi. Yakni seseorang tersebut bisa melakukan amalan wajib Shalat  cukup dengan isyarat kepala atau mata. Apabila tidak mampu juga, diperbolehkan membaca dalam hati.

Selanjutnya, apabila mengerjakan shalat terasa berat bagi lansia atau orang yang sakit, maka diizinkan untuk melakukan jamak yang artinya menggabung shalat. Contoh dari jamak ini yaitu shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, baik itu jamak taqdim atau takhir serta memilih yang termudah.

Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad bersabda: “Rasulullah SAW telah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas RA: Mengapa beliau berbuat demikian? Dia menjawab: agar tidak menyusahkan umatnya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadist diatas menjelaskan bahwa Rasulullah mengizinkan umatnya untuk menjamak shalat karena adanya rasa berat atau menyusahkan. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukhsah jamak shalat bagi lansia tidak diperbolehkan kecuali karena kebutuhan mendesak.

Meskipun begitu, pendapat jumhur memperbolehkan jamak shalat pada selain haji karena alasan musafir dan hujan, boleh jamak shalat bagi lansia yang tidak memiliki alasan karena musafir dan hujan adalah umum dari hadits sebelumnya. Lansia yang fisiknya sudah lemah boleh menjamak shalatnya karena memiliki udzur syar’i serupa dengan sadar dan hujan.

Demikian penjelasan terkait tata cara shalat bagi jemah haji lansia. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH