fatwah MUI vaksin covid19

Terkait Warga Jakarta Barat Positif Corona Nekad Jadi Imam Tarawih, Ini Alasan Ulama Mengharamkannya

Seorang bapak berinisial O berusia 82 tahun di Tambora, Jakarta Barat, terdeteksi positif corona. Ia nekad menjadi imam tarawih di musala. Sontak  28 jamaah yang ikut menjadi makmum berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sebagaimana diberitakan Detik.com.

Padahal ulama sudah memfatwakan bahwa Muslim yang positif terjangkit corona itu dilarang berjamaah di masjid. Terkait hal ini, mufti di Timur Tengah mengeluarkan fatwa larangan berkerumunan di ruang publik, termasuk saat sholat jamaah. Hal ini karena mempermudah penyebaran virus corona, terlebih lagi bila sudah ada yang terdeteksi terkena virus tersebut. 

Syekh Bin Bayyah, ulama Mauritania yang menjadi mufti di Uni Emirat Arab mengeluarkan fatwa mengenai larangan sholat berjamaah bagi Muslim yang sudah positif terjangkit virus corona. (Baca: Fatwa Syaikh Ibn Bayyah terkait Virus Corona). Ia lebih baik mengisolasi diri daripada berkerumunan dengan publik. Mengapa demikian? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

BINCANG SYARIAH