Terkena Najis di Tengah Salat, Lakukanlah Ini…

ABU Said al-Khudri radhiyallahu anhu bercerita,

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya,

Mengapa kalian melepas sandal kalian?
Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami. Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Jibril alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Mabud, Syarh Abu Daud, 2/37).

Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka.Baca jugaBolehkah Minum Vitamin Pencegah Uban?


Bolehkah Setubuhi Istri yang Hamil dan Menyusui?


Jika Azan dan Iqamah Salah, Bagaimana Salatnya?

Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini,
[1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.
[2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepas dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya.”

Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, “Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal.”

Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, “Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya.”

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK