SESEORANG yang sedang salat lalu tersenyum, oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikatakan salatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan salat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.
Tidak batalnya salat karena tersenyum terdapat pada hadis-hadis berikut ini:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda, “Senyum itu tidak membatalkan salat tetapi yang membatalkan adalah tertawa.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)
“Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan salat, yang membatalkan salat itu adalah tertawa dengan suara keras.” (HR. Ath-Thabarani) []