Tidak Benar Kemenag Keluarkan Sertifikat Perizinan PPIU

Jakarta (PHU)—Berita bohong alias hoax yang mengatasnamakan lembaga pemerintah sering ditemukan. Kali ini beredar di berbagai media social, selembar bukti perizinan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bertanda tangan Kementerian Agama mirip sebuah sertifikat atau piagam.

Sepintas perizinan itu tampak seperti asli bila dilihat dari logo Garuda Pancasila dan tanda tangan Menteri Agama serta stempel di bagian bawah. Bahkan diberikan nomor register serta tanggal tanda tangan 15 Oktober 2018.

Pada lembar perizinan yang telah dinyatakan PALSU oleh Kementerian Agama tersebut selengkapnya tertulis sebagai berikut:

MENTERI AGAMA REPUBLLIK INDONESIA
Memberikan Ijin Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, kepada:
(NAMA TERTENTU)
Surat Ijin Operasional ini berlaku, sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan, apabila
Ternyata di kemudian hari, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 15 Oktober 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Stempel dan Tanda tangan
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim memberikan klarifikasi mengenai munculnya sertifikat perizinan tersebut. Dia memastikan bahwa sertifikat itu palsu.

“Bahwa ada perizinan seperti itu yang beredar, tidak betul dari Kemenag,” ujar Arfi Khatim di Gedung Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Senin (15/10/2018).

Arfi meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, termasuk sejumlah uang yang disebutkan sebagai biaya penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya perizinan travel wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dipungut biaya perizinan.

“Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti. Proses perizinan PPIU dan PIHK tidak ada biaya. Terkait informasi sertifikat perizinan dan pembiayaannya, kami akan menindaklanjuti dengan menelusuri lebih jauh,” imbuhnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Bina Haji, Endang Jumali yang membidangi pembinaan Kelompok Bimbingan yang biasa disebut KBIH menegaskan tidak mengeluarkan sertifikat seperti yang beredar.

“Tidak ada sertifikat seperti itu. Itu kebohongan,” tegas Endang Jumali.

Dia pun menyampaikan bahwa izin KBIH itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas nama Menteri Agama sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018. Perizinan PPIU dan PIHK juga ditandatangani Direktur Jenderal PHU atas nama Menteri Agama sesuai dengan PMA Nomor 8 Tahun 2018.

“Kita sudah sampaikan edaran ke Kanwil bahwa terhitung setelah terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2018 pada bulan April 2018 maka perizinan baru dan perpanjangan ditujukan ke Pusat (Kemenag RI) dengan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi,” kata Endang menegaskan.

Perizinan PPIU, PIHK, dan KBIH selama ini menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) bukan menggunakan lembar sertifikat. Menteri Agama juga tidak pernah menerbitkan perizinan untuk satu lembaga sebagai penyelenggara ibadah haji, umrah, sekaligus KBIH. Melihat sertifikat perizinan yang beredar tersebut dipastikan bahwa seluruhnya palsu atau tidak dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (ab/ab).