Tidak Boleh Sujud Kepada Manusia dan Selain

Sangat jelas dalam pelajaran TAUHID kita bahwa manusia tidak boleh sujud kepada selain Allah, baik itu kepada sesama manusia ataupun kepada selain manusia baik itu berupa batu, pohon, matahari, bulan dan sebagainya. Masalah sujud ini masalah yang sangat penting akan tetapi masih ada yang belum tahu atau belum paham. Hukum sujud kepada selain Allah dirinci sebagai berikut:

1. Sujud kepada manusia, hukumnya dirinci:
a) Sujud kepada manusia untuk penghormatan dan memuliakan, hukumnya haram dan dosa besar
b) Sujud kepada manusia untuk ibadah, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam

2. Sujud kepada selain manusia, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam karena manusia tidak menghormati benda mati dengan sujud

Berikut pembahasan dan dalilnya:
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi]

Sujud kepada manusia untuk menghormati dan memuliakan hukumnya adalah dosa besar. An-Nawawi menjelaskan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]

Adapun sujud kepada manusia untuk ibadah jelas hukumnya syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,

ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً

“Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].

Sujud kepada selain manusia hukumnya syirik. Allah melarang manusia sujud kepada matahari dan bulan, dua ciptaan Allah yang sangat besar. Apabila pada dua benda mati yang sangat besar saja dilarang, maka apalagi pada batu kecil atau pohon kecil? Perhatikan ayat berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.” [Fussilat: 37]

Ibadah sujud hanya kepada Allah saja diperuntukkan, bahkan semua makhluk sujud kepada Allah dengan caranya masing-masing. Allah berfirman,

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ

“Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” [Quran Al-Hajj: 18]

Catatan:
Syariat nabi sebelumnya membolehkan sujud kepada makhluk dalam rangka menghormati. Ini bukan dalil bahwa kita sekarang boleh sujud kepada manusia karena syariat kita ada yang berbeda dengan syariat nabi sebelumnya. Nabi Yusuf mendapatkan penghormatan berupa sujud. Perhatikan ayat berikut:

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا

“Maka tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf: Yusuf merangkul ibu bapanya dan dia berkata: “Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman”. Dan ia menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” [Yusuf: 99-100]

Adi bin Hatim menjelaskan tafsir ayat di atas,

كانت تحية من كان قبلكم، فأعطاكم الله السلام مكانها

“ini (sujud) adalah penghormatan sebelum kalian (umat Islam), kemudian Allah gantikan (sujud) dengan ucapan salam.” [Tafsit Ibnu Abi Hatim hal. 2202]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47149-tidak-boleh-sujud-kepada-manusia-dan-selain-manusia.html