Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.

Perhatikan kisah berikut,

ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.

Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)

Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)

Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)

Demikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,

من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ

Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)

Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,

ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)

Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)

Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,

يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ

“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

***

Penulis: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/77437-hutang-bisa-jadi-memutus-silaturahmi-dan-pertemanan.html