Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

Hukum Asal

Hukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan.

Namun kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnyapun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.

Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnya

  1. Apabila bagi wanita hamil/ menyusui berpuasa Ramadhan itu

– tidak berat, atau

– berat/kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya, atau

– tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka ia wajib berpuasa Ramadhan. Dan apabila ia nekad tidak berpuasa padahal ia tahu hukumnya, maka ia berdosa.

  1. Wanita menyusui atau hamil apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan :

– rasa berat yang tidak wajar, atau

– khawatir membahayakan dirinya, atau

– khawatir membahayakan bayi/janinnya, atau

– menurut dokter yang amanah bahwa ia disarankan untuk tidak berpuasa,

maka berarti ia memiliki udzur Syar’i untuk tidak berpuasa sehingga tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini pendapat empat madzhab sekaligus : Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafi’iyyah, & Hanabilah.

Dan hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil merasa berat yang tidak wajar

Hukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya berpuasa.

Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin/bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.

Apa kewajiban wanita hamil atau menyusui, jika tidak berpuasa Ramadhan karena udzur Syar’i hamil/menyusui?

Dalam masalah ini terdapat 7 pendapat[1] :

Pendapat Pertama :

Apabila wanita hamil/lmenyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin/bayi, maka ia wajib menqodho’ dan menunaikan fidyah,

namun apabila ia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri & janin/bayi sekaligus, maka ia wajib mengqodho’ saja.

Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.

Pendapat Kedua :

Apabila wanita hamil/lmenyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja, ini madzhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur

Pendapat Ketiga :

Apabila wanita hamil/lmenyusui tidak puasa karena udzur Syar’i hamil/menyusui, maka untuk wanita hamil wajib mengqodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib menqodho’ dan menunaikan fidyah apabila mengkhawatirkan bayinya, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.

Pendapat Keempat :

Apabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka ia menunaikan fidyah, sedangkan wanita hamil jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka ia mengqodho’, ini pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.

Pendapat Kelima :

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar’i hamil/menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidyah saja atau mengqodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.

Pendapat Keenam :

Apabila wanita yang hamil / menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidyah bagi keduanya, ini pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.

Pendapat Ketujuh :

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar’i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu Abbas, dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti : Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih[2]. Dan diantara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lam

Pendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, in sya Allah.

Wallahu a’lam

[1]              . https://www.almoslim.net/node/280212

[2]              . Al-Istidzkar, Mushannaf Abdur Razzaq, Tafsir Ath-Thabari (https://www.almoslim.net/node/280212)

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/63340-wajibkah-fidyah-bagi-wanita-hamil-atau-menyusui-jika-tidak-puasa-ramadhan-bag-1.html