wakaf

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du

Definisi Wakaf

Makna bahasa

Ahli bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (wakaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf’ul (objek), yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwakafkan.

Makna istilah syar’i

Kata “wakaf” menurut mereka secara etimologi bermakna “menahan” dan “mencegah”.

Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif,

Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah). Dan secara syar’I bermakna,

حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به

“Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.”  [1]

Tentunya wakaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Dari penjelasan ini tampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i, bahwa wakaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya. [2]

Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid  (baik dalam membelanjakan hartanya, tidak boros) [3], apabila dia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan wakaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan wakaf, maka berarti wakaf telah sah. Dan juga berlaku hukum-hukum wakaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).

Apabila telah sah wakaf tersebut, maka pada obyek wakaf tersebut tidak boleh dilakukan segala bentuk muamalah yang dapat menghilangkan status wakafnya.

Wajib bagi waqif (orang yang berwakaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus wakaf) agar wakaf tidak terlantar atau musnah. Namun apabila waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan wakaf diserahkan kepada mauquf ‘alaih, jika mauquf ‘alaih adalah orang atau golongan tertentu (mu’ayyan). [4]

Rukun Wakaf

Ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun wakaf itu ada empat [5], yaitu:

Rukun pertamawaqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.

Rukun keduaobyek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu (‘ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah. [6]

Rukun ketigapihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), yaitu:

  • Mu’ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contoh: untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya [7]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri) [8].
  • Ghairu mu’ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Al-Qur’an Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin [9]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi.

Rukun keempatsighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.

Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.

Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu:

Rukun kelimanazhir (pengurus wakaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya [10].

Hikmah Wakaf

Syariat wakaf mengandung hikmah yang demikian besar. Di antaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, ulama, dan para ustadz. Juga mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan fakir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program wakaf, serta menampakkan keindahan agama Islam. Hal ini karena wakaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya [11].

Disyariatkannya Wakaf dan Hukum Wakaf

Hukum wakaf menurut jumhur ulama adalah sunnah [12].

Seluruh dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf. Karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk sedekah paling bermanfaat [13].

Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

Dalil wakaf dari Al-Qur’an Al-Karim

Firman Allah Ta’ala,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali-‘Imran: 92)

Firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Firman Allah Ta’ala,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. (QS. Al-Baqarah: 267)

[Bersambung]

***

Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel: Muslim.or.id


Tertarik Wakaf Jam Masjid untuk masjid atau musholah di sekitar rumah Anda? Silakan dapatkan jam masjidnya di sini!