vaksin Kita Jaga Kiai

Wapres Luncurkan Vaksin “Kita Jaga Kiai”

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, resmi meluncurkan program vaksinasi “Kita Jaga Kiai”, yang diusung oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Kementerian Agama RI, Senin (02/08/2021). Menurut Wapres, program vaksinasi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memelihara kesehatan para kiai dan ulama.

“Saya mengapresiasi inisiatif Baznas dan Kementerian Agama yang mendesain program “Kita Jaga Kiai”. Ini salah satu bentuk penghargaan negara atau pemerintah dalam menjaga dan memelihara kesehatan para Kiai dan pengasuh pesantren yang telah berjasa bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya dikutip KBRN.

Wapres mengatakan,  para ulama yang wafat di tengah pandemi Covid-19 hingga awal Juli 2021, jumlahnya tergolong tinggi. “Per tanggal 7 Juli 2021, berdasarkan data Kementerian Agama sudah ada 605 orang Kiai dan ulama serta pengasuh pesantren yang dipanggil untuk kembali menghadap Allah. Selain itu, cukup banyak santri terpapar virus Covid-19 di lingkungan pesantren selama pandemi menerpa Indonesia,” paparnya.

Wapres mendorong seluruh pihak untuk peduli dalam berupaya menanggulangi pandemi Covid-19. “Musibah, apapun bentuknya harus kita sikapi secara cepat dan tepat. Seluruh pihak harus memiliki kepedulian untuk secara aktif dalam ikhtiar pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus ini,” ucap Wapres.

Dikatakan apresiasi terhadap Baznas yang mengoptimalkan pemanfaatan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) untuk penanggulangan Covid-19. “Di kesempatan terbaik ini, saya juga ingin mengapresiasi Baznas yang telah mengoptimalkan pemanfaatan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) untuk kemaslahatan umat, terutama pada saat penanganan korban pandemi Covid-19. Menurut laporan tahun 2020 yang lalu, dana ZIS untuk penanggulangan covid-19mencapai 1,5 triliyun,” jelas Wapres.

Selain mengapresiasi berbagai ormas yang turut mengedukasi masyarakat untuk menerapkan 5M. Wapres juga menyebut langkah pemerintah dengan meneraplan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

“Semoga PPKM yang kita jalani ini benar-benar berdampak positif dalam rangka menurunkan tingkat penularan sehingga secara bertahap kehidupan sosial ekonomi mayarakat dapat kembali seperti sedia kala,” pungkasnya.

Adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020, diikuti dengan Majelis Ulama Indonesia yang telah menerbitkan  fatwa MUI No. 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19.*

HIDAYATULLAH