Wudhu Gunakan Botol Spray, Sahkah?

Wudhu Gunakan Botol Spray, Sahkah?

Wudhu merupakan salah satu cara untuk menyucikan anggota tubuh menggunakan air.Setiap Muslim diwajibkan bersuci sebelum akan melaksanakan ibadah shalat.

Adapun teknis penyucian anggota wudhu ini dibagi menjadi dua macam, yaitu membasuh (al-ghuslu) dan mengusap (al-mashu).

Allah SWT telah berfirman dalam QS al-Ma’idah ayat 6, Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Lantas, bagaimana jika seseorang berwudhu dengan menggunakan botol spray?

Dalam kitab At-Tashil fi `Ulumit Tanzil telah dibedakan antara al-ghoslu dan al-mashu. Al-mashu adalah membasahi tubuh dengan usapan tangan yang terbasahi air, sementara al-ghoslu menurut Imam Malik adalah mengalirkan air dengan bantuan tangan dan menurut Imam Syafi’i berarti mengalirkan air (tanpa harus dengan bantuan tangan).

Saat berusaha berwudhu dengan menggunakan spray atau semprotan botol yang harus diperhatikan ada pada kegiatan membasuhnya.Dengan minimnya air yang ada, dikhawatirkan ada kekeliruan, yang harusnya dibasuh malah diusap.

Anggota tubuh yang saat wudhu wajib dibasuh, antara lain wajah, tangan sampai siku, serta kaki sampai ke mata kaki. Sementara, anggota tubuh yang wajib diusap adalah kepala, termasuk juga telinga.Selain empat bagian di atas, membasuh maupun mengusapnya hukumnya sunnah, menurut mayoritas ulama (jumhur).

Karena itu, perlu diingat anggota wudhu yang wajib dibasuh maka harus dibasuh, dengan cara mengalirkan air pada anggota badan tersebut. Jika kemudian diperlukan bantuan tangan untuk menjangkau bagian yang sulit dijangkau oleh aliran air, hal itu harus dilakukan.

Membasuh berarti tidak cukup sekadar semprotan tipis yang hanya membasahi dan tidak sampai mengalirkan air. Karena yang seperti ini disebutnya al-mashu atau mengusap, yang hanya berlaku pada bagian kepala.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi siapa pun yang ingin berwudhu atau menyucikan diri dengan menggunakan semprotan botol.Peng gunaan spray tersebut diperbolehkan, asalkan kedua teknis pensucian anggota wudhu ini diperhatikan. Karena jika hal ini sampai salah, akan berdampak pada ketidak absahan wudhu yang dilakukan. 

Imam al-Jasshos dalam kitab Ahkamul Qur’an menyebut, “Anggota wudhu yang diperintahkan Allah dibasuh, tidak sah hanya dengan dengan diusap. Karena membasuh maknanya mengalirkan air pada tubuh. Ketika seorang tidak melakukan ini, maka tidak disebut membasuh. Adapun mengusap tidak mengharuskan hal tersebut.Mengusap cukup dengan membasahi anggota tubuh dengan air, tanpa harus mengalirkan air padanya.” 

IHRAM