Bulan Zulkaidah

Zulkaidah, Bulan Mulia yang Sering Dilupakan

Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,

الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)

Apa maksud dari bulan haram?

Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:

Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)

Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.

Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.

Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram

Bulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.

Keutamaan bulan Zulkaidah

Bulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ

“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)

Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).

Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,

“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)

Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,

فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال

“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”

Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,

يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً

“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)

Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.

Nasihat terakhir

Bulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.

Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76225-dzulqadah-bulan-mulia-yang-sering-dilupakan.html