Month: July 2019

  • Ambil Dulu, Bayar Belakangan

    Ambil Dulu, Bayar Belakangan

    Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual,…

  • Menjual Tanah Wakaf

    Menjual Tanah Wakaf

    Bolehkah menjual tanah wakaf yang tidak memungkinkan dibangun masjid apalagi pesantren?  Mohon solusinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Wakaf secara bahasa artinya menahan [الحبس]. Sementara secara istilah, wakaf didefinisikan dengan, حبس الاصل وتسبيل الثمرة. أي حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله Upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi…

  • Datang Setelah Khatib Naik Mimbar, Tidak Dapat Pahala Jumatan?

    Datang Setelah Khatib Naik Mimbar, Tidak Dapat Pahala Jumatan?

    Benarkah orang yang datang setelah khatib naik mimbar, tidak dapat pahala jumatan? Jawab: Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا كان يومُ الجمعةِ كان على كلِّ بابٍ من أبوابِ المسجدِ الملائكة يكتبون الأولَ فالأولَ، فإذا جلس الإمامُ طوَوُا الصحفَ وجاؤوا يستمعون الذكرَ. “Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat…

  • Tafsir Surat Adh-Dhuha #01: Sebab Turun Ayat

    Tafsir Surat Adh-Dhuha #01: Sebab Turun Ayat

    Saat ini kami mulai tafsir surah Adh-Dhuha, surat nomor urut 93 dalam mushaf Al-Quran. Arti Adh-Dhuha sendiri adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada juga yang menyatakan Adh-Dhuha adalah awal waktu siang ketika matahari mulai meninggi. Allah Ta’ala berfirman, وَالضُّحَى (1) وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى (2) مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى (3) وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى (4) وَلَسَوْفَ…

  • Buah Ikhlas dalam Menuntut Ilmu

    Buah Ikhlas dalam Menuntut Ilmu

    BARANGSIAPA yang menuntut ilmu dengan ikhlas, maka ia akan memberikan manfaat kepada hamba-hamba Allah melalui ilmunya tersebut. Ilmunya pun dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri. Kutipan di atas adalah perkataan Ibrahim bin Adham. Dengan menghadirkan ikhlas dalam menuntut ilmu, maka pemahaman atas ilmu akan lebih mudah diterima. Begitu juga semangat dalam hal mengamalkan ilmu tersebut akan…

  • Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi

    Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi

    Kewajiban taat kepada pemimpin atau penguasa yang sah merupakan di antara prinsip aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sehingga taat kepada penguasa adalah bagian dari agama. Karena termasuk bagian dari agama, maka seharusnya lepas atau bersih dari pamrih-pamrih keuntungan duniawi. Sebagaimana kita melaksanakan ajaran-ajaran agama yang lainnya, misalnya shalat dan berpuasa, dengan mengharap pahala dari Allah…

  • Menjaga Lisan di Era Media Sosial

    Menjaga Lisan di Era Media Sosial

    An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata, اعلم أنه لكلّ مكلّف أن يحفظَ لسانَه عن جميع الكلام إلا كلاماً تظهرُ المصلحة فيه، ومتى استوى الكلامُ وتركُه في المصلحة، فالسنّة الإِمساك عنه، لأنه قد ينجرّ الكلام المباح إلى حرام أو مكروه، بل هذا كثير أو غالب في العادة، والسلامة لا يعدلُها شيء “Ketahuilah bahwa hendaknya setiap mukallaf menjaga lisannya dari…

  • Hukum Belanja di Pasar Loak

    Hukum Belanja di Pasar Loak

    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari tradisi pasar loak, pasar yang umumnya menyediakan barang-barang bekas, dengan harga yang relatif lebih miring dibandingkan harga barunya. Pada asalnya, tidak ada yang bermasalah dengan jual beli barang bekas. Di masa sahabat, jual beli baju bekas adalah satu hal yang lumrah dan biasa. Lalu…

  • Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

    Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

    Bagaimana ancaman karena meninggalkan shalat Jumat? Ternyata akibatnya berbahaya sekali. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban…

  • Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

    Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

    Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi…