Tag: Apakah Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan Harus Membayar Kafarat?
-

Apakah Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan Harus Membayar Kafarat?
Dalam tulisan sebelumnya disebutkan bahwa mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Sehingga jika ada orang yang sedang berpuasa melakukan Video Call Sex (VCS), maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya di lain hari di luar bulan Ramadhan. Namun, apakah Video Call Sex (VCS) di siang hari…
