Tag: Bagaimana Cara Pengurusannya?
-

Jenazah Tercabik-cabik, Bagaimana Cara Pengurusannya?
SAHABAT mulia Islampos, menyelenggarakan jenazah hukumnya fardu kifayah. Ketika ada muslimyang meninggal, maka menjadi kewajiban bagi muslim lain yang mengetahui hal itu untuk segera menyelenggarakan jenazah sesuai syariat. Penyelenggaraan jenazah sesuai syariat ini meliputi, memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkannya. Namun, bagaimana jika kondisi jenazah tercabik-cabik atau telah rusak? Bagaimana cara mengurusnya? Dilansir dari Islamqa, siapa…
