Tag: Barang temuan
-

Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?
Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat. Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani…
-

Nisab Barang Temuan, Menemukan Uang 5 Ribu Boleh Dimanfaatkan?
Pertanyaan: Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du: Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan: مالٌ ضاع من…
-

Pernah Temukan Uang atau Barang di Jalan?
KITA mungkin pernah menemukan sesuatu barang di jalan dan mengambilnya. Bagi orang yang berbaik hati, mereka akan mencari tahu pemiliknya dan mengembalikannya. Sebaliknya, bagi orang yang tidak bertanggung jawab, mereka akan mengambilnya untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka tidak peduli kalau barang yang mereka temukan adalah hak dan milik orang lain, apalagi barang tersebut berupa uang…
