Barang-barang yang diperbolehkan dibawa yakni barang-barang keperluan diri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengimbau jamaah haji untuk mematuhi aturan pembawaan barang penumpang yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Adapun ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji agar tidak ada kendala, baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia.…