Tag: Direktur Travel di Kedah Divonis 10 Tahun Penjara
-

Tipu Jamaah Umroh, Direktur Travel di Kedah Divonis 10 Tahun Penjara
Seorang direktur pelaksana (MD) sebuah perusahaan perjalanan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah atas 23 tuduhan penipuan terkait paket wisata umroh dan Mesir antara 2015 dan 2016. Hakim Arif Mohamad Shariff membuat keputusan ini setelah mengetahui penuntut telah berhasil membuktikan kasus tanpa keraguan, terhadap terdakwa Misbahalmunir Omar, yang berusia 56…
