Tag: fatwa ulama
-

Hukum Haji dan Umrah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah hukum haji? Jawaban: Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ…
-

Hukum Menghadiri Perayaan Pernikahan di Gedung Pernikahan
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan: Keluarga istri saya mengundang saya untuk menghadiri perayaan pernikahan saudaranya yang akan diadakan di sebuah gedung pernikahan. Dan akan ada tabarruj (berhias), nyanyian, dan kemungkaran lainnya. Saya khawatir (jika saya tidak pergi), mereka akan meminta saya untuk bercerai dan membatalkan perjanjian sewa rumah yang saya sewa dari mereka. Jadi,…
-

Hukum Bekerja di Perusahaan yang Berurusan dengan Bank Ribawi
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank. Yaitu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan dan industri. Akan tetapi, mereka bergantung pada bank untuk meminta pinjaman yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Wajazakumullah khairan. Jawaban: Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan…
-

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?
Pertanyaan: Mengapa Allah Ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya? Jawaban: Alhamdulillah. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis (Bukhari no. 1761, Muslim no. 1946), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قال الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ‘Allah berfirman, ‘Setiap amalan anak adam…
-

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab
Pertanyaan: Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab? Jawaban: Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan…
-

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?
Pertanyaan: Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)? Jawaban: Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل…
-

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama
Pertanyaan: Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama? Jawaban: Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا…
-

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut? Jawaban: Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika…
-

Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan? Jawaban: Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman, فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan…
-

Apakah Vaksinasi Covid 19 Membatalkan Puasa?
Dalam hitungan hari, bulan suci Ramadhan akan kembali hadir. Sebagai seorang yang muslim, puasa merupakan suatu kewajiban bagi individu. Di sisi lain, di Bulan Rajab dan Sakban jamak kaum muslimin di Indonesia yang menunaikan puasa sunat, atau sekadar membayar hutang puasa Ramadah lalu. Sementara itu pemerintah Indonesia, lagi menggulirkan program vaksinasi nasional. Nah, ada kekhawatiran…
