Tag: Fatwa Ulama: Berpuasa

  • Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

    Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

    Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali? Jawaban: Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي…