Tag: Fikih Wanita
-

Apakah Muslimah Boleh Juga Berhaji untuk Orang Lain?
Islam membolehkan Muslimah berhaji atas nama orang lain dengan skema badal. Melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal memang pernah dicontohkan sahabat pada masa Rasulullah SAW. Apakah ketentuan tersebut berlaku juga untuk Muslimah yang hendak berhaji bukan untuk dirinya? Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam karnya yang diterjemahkan, Fiqih Wanita, dengan merujuk hadis…
-

Jika Suci dari Haid di Waktu Ashar, Apakah juga Harus Shalat Dzuhur?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Jika seorang wanita suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, apakah dia wajib shalat dzuhur dan shalat ashar; atau apakah tidak wajib shalat kecuali shalat ashar saja? Jawaban: Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini…
-

Tak Semua Ibadah Dilarang saat Haid
TIDAK semua ibadah dilarang ketika haid. Wanita haid hanya dilarang melakukan ibadah tertentu. Dalam Fatwa Islam disebutkan beberapa daftar ibadah yang dilarang untuk dikerjakan ketika haid, “Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di kabah, dan itikaf di masjid.” (Fatwa Islam no. 26753) Ibnul Mundzir mengatakan, “Kami mendapatkan riwayat dari Ibnu…
-

I’tikaf Bagi Wanita
Wanita dianjurkan untuk meningkatkan intensitas ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan meraih keutamaan lailatul qadr, sama seperti laki-laki. Bahkan, pada 10 malam terakhir ini, laki-laki dianjurkan membangunkan istrinya untuk melaksanakan shalat malam. ‘Aisyah radhiyallahu ’anhaberkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Jika masuk…
-

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan
Saudariku tercinta, tak terasa kita telah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Oleh karenanya, kami sajikan sedikit pembahasan mengenai keistimewaan 10 hari terakhir Ramadhan beserta amalan yang dapat kita lakukan di hari-hari tersebut. Harapannya, tulisan ini dapat memotivasi saya pribadi dan saudari-saudariku semua untuk bersemangat dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah kita karena sesungguhnya amal itu tergantung…
-

Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid
Kita mendapati banyak pendapat terkait masalah menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid. Artikel kali ini akan membahas rincian pendapat para ulama tersebut kemudian menjelaskan bagaimana tarjihnya (menguatkan) atau mengkompromikan pendapat yang ada, in syaa Allah. Semoga bermanfaat. Di antara dalil yang dijadikan sandaran dalam masalah menyentuh mushaf Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77)…
-
Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar
Wanita yang melahirkan tidak secara normal, yakni melalui pembedahan yang dikenal dengan istilah operasi Caesar, tetap harus menjalani masa nifasnya seperti wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas telah berhenti keluar, saat itulah masa nifasnya berakhir. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah memberi penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. beliau menjelaskan, “Nifas adalah darah yang keluar…
-

Ternyata Ada Lipstik Berbahan Cacing, Apa Hukumnya?
Penggunaan cacing untuk pengobatan dan kecantikan merupakan salah satu metode kuno yang banyak dipergunakan dalam sejarah peradaban manusia. Tak terkecuali di dunia kecantikan modern. Ekstrak cacing ternyata juga menjadi salah satu bahan penting yang tak pernah dilewatkan. Seperti apakah penggunaan cacing dalam kosmetik? Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Nanung Danar Dono…
-

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak (Bagian 2)
6. Merdeka Sebagian ulama yang bermadzhab Asy-Syafii, Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang hamba telah menghabiskan waktunya untuk memenuhi hak tuannya, dengan begitu ia tidak akan bisa serius dalam mengasuh anak. 7. Takwa Ulama yang bermadzhab Hambali, Asy-Syaafi’i dan lain-lain menambahkan syarat ini. Sebab orang yang fasiq tidak boleh diberi amanah untuk merawat anak karena…
-

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak
Seorang wanita yang boleh mengasuh anak, baik anak kandungnya setelah bercerai dari suami ataupun anak orang lain, harus memiliki syarat-syarat tertentu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka gugurlah haknya dalam mengasuh sang anak. Syarat ini terbagi dua, ada syarat yang sudah disepakati oleh para ulama dan ada juga syarat yang masih diperselisihkan. Berikut…
