Tag: fiqih
-

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna
Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi…
-

Wapres Meyakini Fikih Islam Beri Solusi Atasi Pandemi
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai gagasan syariah Islam dibutuhkan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Ini karena pandemi telah menimbulkan dampak yang luas dan multidimensi, sehingga dibutuhkan banyak gagasan baru, salah satunya syariah Islam. Apalagi, pandemi Covid-19 ini merupakan pengalaman baru bagi semua negara dan memaksa semua negara menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulanginya. “Dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru…
-

Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)
Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا KITAB BERSUCI BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA DALIL NAJISNYA KHAMAR HADITS KE-24 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ –…
-

Beberapa Fikh Kesehatan Terkait Wabah Korona
Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona [1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya. Dari Abu Hurairah, أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang…
-

Safinatun Najah: Sebab Tayamum
Apa saja sebab tayamum? Kita pelajari lagi dari Safinatun Najah. Safinatun Najah #11 Oleh: Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum binatang (makhluk) yang…
-

Berwudu di WC Umum yang Jorok, Sahkah?
PADA dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tempat untuk berwudu. Berwudu boleh dilakukan di mana saja, baik di dalam kamar mandi, tempat wudu, sumur, sungai, laut dan lainnya. Kita tidak menemukan dalil yang melarang tempat tertentu untuk berwudu. Kecuali bila tempat itu memang najis sehingga tidak dimungkinkan terlaksananya wudu, maka tempat itu memang tidak…
-

Apakah Kotoran Telinga termasuk Najis?
TERDAPAT kaidah baku dalam ilmu fiqh yang disebutkan ulama: “Hukum asal segala sesuatu adalah suci” Kaidah ini berdasarkan firman Allah: “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian” (Qs. al-Baqarah: 29) Syaikh Abdurrahman as-Sa`di ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan: Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai…
-

Batasan Seorang Ayah Melihat Aurat Putrinya
SYAIKH Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?” Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa.…
-
Lima Faedah Istihdad (Cukur Bulu Kemaluan)
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk rutin istihdad (mencukur bulu kemaluan). Istihdad dijelaskan Rasulullah sebagai salah satu fitrah manusia. “Ada lima hal yang termasuk fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim) Di zaman modern, istihdad diketahui memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah lima poin sebagai berikut: 1.…
-

Bermadzhab, Untuk Apa?
Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Malik bin Anas sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah, tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja, dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah. Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita bicarakan, melainkan kita sedang…
