Tag: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
-

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual? Jawaban: Iya benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka…
