Tag: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

  • Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

    Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

    Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum memajang hewan yang asli yang sudah diawetkan, baik di rumah atau di tempat lainnya? Jawaban: Memajang hewan yang diawetkan itu perbuatan yang tidak dibenarkan. Telah dikeluarkan fatwa oleh Haiah al-Ifta’ tentang terlarangnya melakukan hal tersebut. Karena dua alasan: Pertama, termasuk menyia-nyiakan harta Kedua, ini merupakan sarana yang membawa kepada keburukan…