Tag: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat
-

Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah Pertanyaan: Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama sekali. Ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Lalu saya ingin menganggap lunas hutangnya dengan niat sebagai zakat mal dari saya. Karena orang tersebut termasuk fakir, sehingga ia tidak…
