Tag: Hukum Menggadai Rumah Kepada Non-Muslim

  • Hukum Menggadai Rumah Kepada Non-Muslim

    Hukum Menggadai Rumah Kepada Non-Muslim

    Sudah maklum bahwa melakukan transaksi dengan non-muslim, seperti jual-beli, hukumnya boleh dan sah. Namun bagaimana hukum jika kita melakukan transaksi gadai dengan non-muslim, seperti kita menggadai rumah kepada non-muslim, apakah boleh? Hukum menggadai rumah kepada non-muslim, baik yang beragama Kristen, Yahudi, Hindu, Konghucu, Nasrani dan lainnya, hukumnya adalah boleh. Tidak ada larangan dalam Islam untuk…