Tag: Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

  • Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

    Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

    Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab? Jawaban: Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam: Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali.…