Tag: Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman
-

Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid untuk Pengumuman
Lumrah terjadi di desa-desa, masyarakat menggunakan pengeras suara masjid untuk pengumuman suatu pemberitahuan yang biasanya terkait dengan adanya orang yang meninggal, posyandu, atau untuk memanggil anggota majlis taklim atau manakiban. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan masih eksis hingga kini, sebab masih dinilai efektif untuk mengumpulkan orang banyak. Padahal kita tahu semua bahwa barang-barang…
