Tag: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua
-

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua
Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri kedua tersebut dan meninggalkan saya dan anak saya yang masih kecil di rumah selama lebih dari 1 minggu dalam sebulan. Dan saya tidak memiliki mahram sama sekali. Tidak dari keluarga saya maupun keluarga suami saya.…
