Tag: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

  • Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

    Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

    Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut? Jawaban: Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika…