Tag: Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Lembaga Sosial
-

Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Lembaga Sosial
Zakat fitrah adalah zakat yang harus didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan. Namun, saat ini banyak lembaga masyarakat yang juga turut berjuang untuk pelayanan masyarakat seperti IKSASS, Fatayat, Muslimat, IPPNU, dan sejenisnya. Lantas, bagaimanakah hukum menyalurkan zakat fitrah untuk lembaga sosial? Dalam literatur kitab fikih, terdapat 8 asnaf (pihak ) yang dapat menerima penyaluran harta…
