Tag: Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir
-

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir
Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka? Apa batasan sehingga seorang kerabat…
