Tag: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab
-

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab
Pertanyaan: Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab? Jawaban: Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan…
