Tag: Hukum Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram
-

Hukum Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram
Membonceng perempuan naik sepeda motor tentu saja hukumnya diperbolehkan apabila dilakukan oleh suami-istri atau oleh mahramnya. Namun biasanya hal ini juga kerap dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang bukan mahram, terlebih jika yang membawa motor berprofesi sebagai tukang ojek. Bagaimanakah hukum ojek online membonceng perempuan bukan mahram? Terdapat sebuah penjelasan yang menyebutkan bahwa lelaki membonceng…
