Tag: Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama
-

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan: Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini? Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di…
