Tag: Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

  • Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    Gambaran kasus Permasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah). Tinjauan fikih terhadap akad Terdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang…