Tag: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

  • Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

    Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

    Pertanyaan: Apakah hukum meninggalkan rukun salat? Jawaban: Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai…