Putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dinilai akan menimbulkan keresahan jamaah First Travel. Karena, meski dikembalikan kepada jamaah, aset First Travel tersebut tidak sesuai dengan jumlah jamaah. “Berita putusan MA yang mengabulkan PK ini jadi membangunkan jamaah yang sudah tidur,” kata Anny, salah satu Korban Firts Travel, kepada Republika, Jumat (6/1/2023). Anny…