Tag: Mengambil Barang Temuan di Jalan

  • Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

    Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

    Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat. Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani…