Tag: Menjamak Shalat
-

Fatwa Ulama: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan?
Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Ushaimi Soal: Bagaimana dhabit (kaidah dan batasan) bolehnya menjamak shalat (jama’ah di masjid) ketika hujan? Jawab: Dhabit dalam menjamak shalat ketika hujan adalah sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Muslim, yaitu beliau berkata: أراد أن لا يُحْرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah tidak ingin menyulitkan ummatnya” Maka kapan pun ada kesulitan dan kesempitan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan.…
-

Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan?
Apakah boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar saat hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjama’ shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari)…
-

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Shalat (Bag. 2)
Adanya masyaqqah adalah sebab yang membolehkan jamak Sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak shalat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk shalat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak shalat. Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga…
-

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Shalat (Bag. 1)
Menjamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib di satu waktu, yaitu shalat dzuhur digabung dengan shalat ashar; atau shalat maghrib digabung dengan shalat isya’. Dua shalat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu shalat yang pertama (yaitu dzuhur atau maghrib, disebut dengan jamak taqdim), atau di waktu shalat yang ke dua (ashar atau isya’,…
