Tag: mewakilkan haji

  • Hukum Mewakilkan Haji dan Umrah

    Hukum Mewakilkan Haji dan Umrah

    Haji, secara harfiah berarti sengaja melakukan sesuatu. Secara istilah berarti sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lain untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu seperti wukuf, tawaf, sa’i, dan amalan lain pada masa tertentu dan dengan syarat yang telah ditatapkan. Haji termasuk rukun Islam (kelima) yang wajib dilakukan kaum muslim apabila mampu (fisik dan materi).…